Fenomena outsourcing sebenarnya
merupakan fenomena lama dalam dunia bisnis, bahkan praktek bisnis outsourcing
telah lama dilakukan di negara–negara maju dan kini sudah di Indonesia .
Definisi outsourcing itu sendiri adalah
suatu pendelegasian dari satu atau beberapa proses bisnis kepada pihak luar
dimana pihak tersebut akan melakukan proses administrasi dan proses manajemen
tertentu berdasarkan definisi dan ukuran kinerja tertentu, yang telah
disepakati bersama dalam satu kontrak kerja antara pemberi kerja dan penyedia
jasa.
Dalam hal ini semakin banyak
perusahaan lokal maupun global yang melakukan outsourcing dan atau labour
contracting, bidang yang
disubkontrakkan pun beraneka macam, dimana masing-masing pihak membuat
perjanjian kualitas layanan dengan perusahaan jasa outsourcing agar pelaksanaan
kegiatan outsourcing berjalan sesuai keinginan.
Salah satu kunci kesuksesan dalam
pelaksanaan kegiatan outsourcing adalah eksistensi Sumber Daya Manusia yang ada
dalam perusahaan, kemampuan, loyalitas serta konsentrasi untuk mensupport
kegiatan perusahan dengan sungguh – sungguh.
Tentunya kita harus mampu
memasuki paradigma baru dan kita kedepankan kualitas Sumber Daya Manusia dalam
perusahaan untuk mewujudkan keunggulan bersaing (Competitive advantage).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar